
PERTEK LIMBAH B3
Bentuk persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Pengelolaan Limbah B3. bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
KETENTUAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERTEK LIMBAH B3
- Surat Permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta Pendirian/ Akta Perubahan
- SK Kemenkumham
- Jenis Limbah yang dihasilkan
- Siteplan
- KKPR/PKPR/Izin Lokasi
- NPWP Perusahaan
- MOU dengan Pihak Ke-3 pengangkutan Limbah B3
- Manifest Limbah B3
TIMELINE ADMINISTRASI PERTEK LIMBAH B3


PROYEK DITERBITKAN



No responses yet