
Apa Itu PERTEK BME (Emisi)?
PERTEK BME atau Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menetapkan persyaratan teknis mengenai pengendalian emisi udara dari kegiatan usaha atau industri. Dokumen ini mencakup informasi teknis seperti jenis sumber emisi, parameter yang diuji, baku mutu emisi, titik penaatan, serta metode pemantauan.
PERTEK BME diperlukan oleh setiap kegiatan yang menghasilkan emisi ke udara, seperti melalui cerobong atau alat pembakaran, dan menjadi syarat utama sebelum memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SLO) emisi.
Dasar Hukum
PERTEK BME mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam:
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Persetujuan Teknis
Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Baku Mutu Emisi bagi Berbagai Sektor Kegiatan
Permen LHK lainnya yang relevan sesuai jenis industri dan kegiatan
Siapa yang Wajib Mengurus PERTEK BME?
PERTEK BME wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau kegiatan yang:
Menghasilkan emisi melalui cerobong, unit pembakaran, boiler, genset, incinerator, atau fasilitas pembangkit lainnya
Membangun atau mengubah sistem pengendalian pencemaran udara
Menyesuaikan dokumen lingkungan dengan ketentuan terbaru berbasis OSS-RBA
Akan mengajukan SLO Emisi untuk legalitas operasional instalasi udara bersih
Tujuan dan Manfaat PERTEK BME
Menetapkan secara spesifik parameter dan baku mutu emisi yang harus dipatuhi
Memberikan acuan teknis untuk rancangan dan operasional sistem pengendalian emisi
Mendukung proses penilaian kelayakan teknis sebelum SLO diterbitkan
Menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup
Meningkatkan efektivitas pemantauan dan pelaporan emisi secara berkala
Komponen Utama dalam PERTEK BME
Profil kegiatan usaha dan jenis sumber emisi
Desain dan spesifikasi teknis cerobong atau alat pengendalian emisi
Titik penaatan dan parameter yang dipantau
Frekuensi pemantauan dan metode analisis
Rencana pengelolaan dan pelaporan emisi secara berkala
Prosedur Pengajuan PERTEK BME
Identifikasi aktivitas emisi dan spesifikasi teknis fasilitas
Penyusunan dokumen teknis (Rencana Instalasi Teknik) sesuai panduan KLHK
Pengajuan permohonan melalui OSS-RBA atau SILANDAS
Evaluasi oleh tim teknis KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup terkait
Penerbitan PERTEK BME jika semua syarat teknis terpenuhi
Layanan Konsultasi dari Kami
Kami menyediakan layanan lengkap untuk pengurusan PERTEK BME, mulai dari:
– Studi awal dan pengumpulan data teknis emisi
– Penyusunan RINTEK dan dokumen teknis sesuai sektor kegiatan
– Pengajuan dokumen ke OSS/SILANDAS hingga diterbitkan PERTEK
– Pendampingan dalam proses evaluasi teknis oleh instansi
– Layanan lanjutan untuk pengajuan SLO Emisi, uji emisi, dan pelaporan
Pastikan Sistem Emisi Anda Legal dan Sesuai Standar
Memiliki PERTEK BME adalah langkah wajib bagi industri yang menghasilkan emisi udara. Tanpa dokumen ini, kegiatan operasional bisa dikenai sanksi atau tidak dapat melanjutkan proses perizinan. Kami siap membantu pengurusan secara efisien dan sesuai regulasi terbaru
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com
💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk mengevaluasi kebutuhan PERTEK BME di kegiatan usaha Anda dan dapatkan pendampingan teknis hingga tuntas
No responses yet