PERTEK BMAL atau Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan bahwa kegiatan usaha atau industri telah memenuhi persyaratan teknis dalam hal pengelolaan air limbah, termasuk di dalamnya baku mutu, metode pengolahan, titik penaatan, dan sistem pemantauan kualitas air limbah.
PERTEK BMAL menjadi dasar utama sebelum perusahaan dapat mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan merupakan bagian penting dari proses pemenuhan izin lingkungan berbasis risiko (OSS-RBA).
Dasar Hukum
PERTEK BMAL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Teknis ini juga mengacu pada Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 dan Permen LHK Nomor 80 Tahun 2019 terkait baku mutu air limbah.
Siapa yang Wajib Mengurus PERTEK BMAL?
wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang:
Menghasilkan air limbah dari kegiatan produksi, utilitas, atau proses lainnya
Memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
Akan membangun, memperluas, atau mengganti sistem IPAL
Menyesuaikan perizinan lingkungan dengan sistem OSS-RBA
Akan mengajukan SLO IPAL sebagai legalitas operasional
Tujuan PERTEK BMAL
Memberikan kejelasan teknis terkait baku mutu dan tata cara pengolahan air limbah
Mencegah terjadinya pencemaran badan air penerima akibat air limbah yang dibuang
Menjadi landasan penilaian teknis dalam penerbitan SLO dan izin lainnya
Mendukung pelaku usaha dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan
Komponen Dalam PERTEK BMAL
Profil sumber dan jenis air limbah yang dihasilkan
Rincian sistem dan teknologi pengolahan air limbah (IPAL)
Lokasi dan titik penaatan kualitas air limbah
Baku mutu air limbah yang harus dipatuhi
Frekuensi pemantauan dan metode analisis parameter
Proses Pengajuan PERTEK BMAL
Identifikasi jenis kegiatan dan kapasitas pengolahan air limbah
Penyusunan dokumen teknis dan Rencana Instalasi Teknik (RINTEK)
Pengajuan permohonan melalui sistem OSS-RBA dan/atau SILANDAS KLHK
Evaluasi dokumen oleh tim teknis KLHK atau Dinas Lingkungan setempat
Penerbitan PERTEK jika dokumen dan sarana dinilai memenuhi persyaratan
Layanan Konsultasi dari Kami
Kami melayani jasa pengurusan secara profesional, mulai dari:
– Survei teknis dan identifikasi parameter limbah
– Penyusunan dokumen RINTEK dan pemenuhan baku mutu
– Pengajuan dokumen ke sistem OSS/SILANDAS
– Pendampingan proses verifikasi teknis dan klarifikasi
– Persiapan menuju pengajuan SLO IPAL
Pastikan IPAL Anda Beroperasi Sesuai Regulasi
Tanpa PERTEK BMAL, perusahaan tidak dapat memperoleh legalitas operasional IPAL secara resmi. Kami siap membantu prosesnya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan teknis.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076 Email = marketing@konsultanbisnisku.com 💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk mengetahui apakah proyek Anda wajib AMDAL dan bagaimana cara terbaik menyusunnya secara efisien dan tepat sasaran