
PERTEK ANDALALIN
Dasar Hukum ANDALALIN diatur dalam Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2021 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menyatakan bahwa semua rencana pembangunan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
DASAR HUKUM
Masa Berlaku Dokumen Lingkungan
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 Pasal 49 ayat 6 Point. G (3-4) yang berbunyi :
“Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan tanggal penetapan Surat Keputusan Kelavakan Lingkungan Hidup.“ (Terlampir).
Peraturan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Pasal 2 Ayat 1 – 3 (Terlampir).
KETENTUAN
PERSYARATAN
- Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp. 10.000
- Identitas Pemohon / Penanggung Jawab:
- WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
- Jika dikuasakan: Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Jika Badan Hukum / Badan Usaha:
- Akta Pendirian dan Perubahan
- SK Pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh:
- KEMENKUMHAM: Jika PT dan Yayasan
- KEMENTERIAN: Jika Koperasi
- Pengadilan Negeri: Jika CV
- NPWP Badan Hukum / Badan Usaha / Perorangan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, SHGB, Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa, dll)
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) / KKPR / PKKPR
- Gambar Rencana Tapak / Site Plan yang disahkan oleh Dinas Tata Ruang
- Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Izin Prinsip Pemanfaatan Barang
TIMELINE

No responses yet