AMDAL/ DELH
AMDAL adalah Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang mana tentu setiap komponen kehidupan wajib familiar dan tentunya berkaitan dengan aspek satu ini. Hampir setiap aspek kehidupan terkait dengan AMDAL, karena semua aspek lingkungan beserta dampaknya wajib dan penting untuk diperhatikan. Suatu usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan yang termasuk dalam wajib AMDAL harus menyusun Dokumen AMDAL bagi yang belum beroperasional sedangkan yang sudah beroperasional bernama Dokumen DELH.
Fungsi AMDAL
Fungsi AMDAL adalah sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah serta membantu proses dalam pengambil keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana atau kegiatan usaha.
Melalui AMDAL suatu rencana usaha atau kegiatan telah :
Prosedur pelayanan Dokumen AMDAL
Penapisan
Penapisan adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL
Pengumuman
Proses pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
Pelingkupan
Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan)
Penyusunan KA-ANDAL
Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL) untuk dinilai. Waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh :
PERSYARATAN AMDAL / DELH
KHUSUS AMDAL / DELH HARUS DI LENGKAPI :
– KETUA TIM PENYUSUN AMDAL ( KTPA )
– ANGGOTA TIM PENYUSUN AMDAL ( ATPA )
PERSETUJUAN TEKNIS BAKU MUTU AIR LIMBAH
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL). Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
RINCIAN TEKNIS TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 (RINTEK TPS LIMBAH B3)
Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3) adalah Perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki/ menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara sesuai dengan teknis yang berlaku.
PERSETUJUAN TEKNIS LIMBAH B3
Persetujuan Pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka terdapat perubahan dalam melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang semula dilakukan melalui sistem perizinan berubah menjadi permohonan persetujuan teknis, kelayakan operasi dan rekomendasi.
Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi Udara
Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Pertek Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Permen LHK. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terbit, prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap suatu usaha merupakan proses birokrasi yang panjang.
Persetujuan Teknis Analisa Dampak Lalu Lintas
Usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak bangkitan lalu lintas yang tinggi yang wajib UKL-UPL, mengajukan permohonan Pertek Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) bagi usaha dan/atau kegiatannya. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KONTAK KAMI
WAKTU OPERASIONAL
Senin – Jum’at (pukul 08:00 – 17:00 WIB)