
Apa Itu PERTEK Pembuangan Limbah?
PERTEK Pembuangan Limbah adalah Persetujuan Teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai persyaratan teknis wajib sebelum melakukan pembuangan limbah cair ke media lingkungan, seperti badan air permukaan, tanah, atau saluran umum.
PERTEK ini menjadi bukti bahwa sistem pengolahan limbah yang dimiliki telah dinilai dan disetujui secara teknis, serta bahwa hasil buangan telah memenuhi baku mutu lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan PERTEK Pembuangan Limbah
Memastikan bahwa air limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan
Menjamin bahwa pengolahan limbah dilakukan sesuai standar teknis nasional
Menjadi dasar penerbitan izin pembuangan limbah cair oleh pemerintah
Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup
Jenis Limbah yang Diatur
PERTEK ini umumnya dibutuhkan untuk pembuangan:
Air limbah domestik (misalnya dari perkantoran, apartemen, rumah sakit)
limbah industri (misalnya dari proses manufaktur, pertambangan, pengolahan makanan)
Air limbah dari fasilitas pengelolaan limbah B3
Limbah yang dibuang ke badan air, tanah, atau saluran umum
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Persetujuan Teknis dan SLO
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3
Sistem OSS-RBA dan SILANDAS
Proses Pengajuan PERTEK
Evaluasi kebutuhan dan jenis limbah yang dihasilkan
Penyusunan dokumen teknis: desain IPAL, alur proses, peta lokasi, data laboratorium
Pengajuan melalui sistem OSS-RBA atau SILANDAS
Verifikasi teknis oleh KLHK, termasuk kunjungan lapangan jika diperlukan
Penerbitan dokumen PERTEK Pembuangan Limbah
Digunakan untuk pengajuan izin pembuangan limbah cair resmi
Kapan PERTEK Diperlukan?
PERTEK wajib dimiliki jika:
Usaha menghasilkan air limbah dalam jumlah dan jenis tertentu
Air limbah akan dibuang ke lingkungan langsung
Perusahaan ingin mengajukan izin pembuangan limbah atau SLO IPAL
Terjadi perubahan proses produksi, kapasitas IPAL, atau lokasi outlet
Layanan Konsultasi dari Kami
Sebagai konsultan lingkungan profesional, kami menyediakan layanan lengkap, meliputi:
– Kajian teknis IPAL dan parameter air limbah
– Penyusunan seluruh dokumen dan peta teknis sesuai standar KLHK
– Koordinasi uji laboratorium limbah dan sampling
– Pendampingan saat verifikasi teknis dan evaluasi lapangan
– Integrasi sistem OSS dan pelaporan lanjutan
Pastikan Pembuangan Limbah Anda Legal dan Sesuai Baku Mutu
Melakukan pembuangan limbah tanpa PERTEK dan izin resmi dapat dikenai sanksi administratif atau hukum. Kami hadir untuk memastikan seluruh proses teknis dan legal Anda berjalan aman, sah, dan efisien.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com
💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk mengetahui apakah usaha Anda membutuhkan PERTEK Pembuangan Limbah dan bagaimana kami dapat membantu prosesnya secara menyeluruh
No responses yet