
Apa Itu PERTEK Pemanfaatan atau Pengolahan Limbah B3?
PERTEK (Persetujuan Teknis) Pemanfaatan atau Pengolahan Limbah B3 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk persetujuan pemerintah atas rencana teknis dan operasional pelaku usaha dalam melakukan kegiatan pemanfaatan atau pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dokumen ini memastikan bahwa proses pemanfaatan atau pengolahan limbah B3 dilakukan sesuai dengan standar perlindungan lingkungan, teknologi pengolahan, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja. PERTEK menjadi syarat utama dalam penerbitan izin operasional maupun Surat Kelayakan Operasional (SLO) terkait kegiatan limbah B3.
Jenis PERTEK
PERTEK Pemanfaatan Limbah B3
Digunakan untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 menjadi bahan baku, bahan substitusi, atau produk yang bernilai guna, seperti:
Limbah B3 sebagai bahan bakar alternatif (co-processing)
Limbah logam untuk daur ulang
oli bekas untuk re-refining
PERTEK Pengolahan Limbah B3
Digunakan untuk kegiatan pengolahan limbah B3 agar menjadi tidak berbahaya, melalui proses fisik, kimia, biologis, atau termal, misalnya:
Stabilisasi atau solidifikasi
Insinerasi (pembakaran suhu tinggi)
Pengolahan kimiawi atau netralisasi
Tujuan dan Fungsi PERTEK
Menjamin bahwa kegiatan pengolahan atau pemanfaatan limbah B3 sesuai dengan standar teknis dan lingkungan
Melindungi masyarakat dan lingkungan dari risiko pencemaran berbahaya
Menjadi dasar hukum untuk memperoleh izin pengelolaan limbah B3
Mendukung pengelolaan limbah yang berkelanjutan dan berbasis ekonomi sirkular
Siapa yang Wajib Memiliki?
PERTEK ini wajib dimiliki oleh:
Perusahaan pengelola limbah B3, baik internal (in-house) maupun pihak ketiga
Pabrik/industri yang memanfaatkan limbah B3 sebagai bahan baku atau substitusi
Penyedia fasilitas pengolahan limbah B3 seperti insinerator, autoclave, atau landfill khusus
Proses Pengurusan
Penyusunan dokumen teknis dan studi kelayakan pemanfaatan atau pengolahan
Pengajuan melalui sistem OSS-RBA atau SILANDAS KLHK
Evaluasi administratif dan teknis oleh Direktorat Jenderal PSLB3
Verifikasi lapangan terhadap fasilitas atau teknologi yang digunakan
Penerbitan PERTEK setelah semua syarat dinyatakan lengkap dan sesuai
Dasar Hukum
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Persetujuan Teknis dan SLO
Sistem OSS-RBA dan SILANDAS (Sistem Persetujuan Teknis Terintegrasi KLHK)
Layanan Konsultasi dari Kami
Kami siap mendampingi Anda mulai dari:
– Analisis awal kelayakan kegiatan pengolahan/pemanfaatan
– Penyusunan dokumen teknis sesuai pedoman KLHK
– Pendampingan dalam pengajuan dan verifikasi teknis
– Integrasi sistem ke OSS dan koordinasi dengan KLHK
– Persiapan audit dan pengurusan SLO setelah PERTEK terbit
Pastikan Proses Limbah Anda Legal dan Aman
Kegiatan pengolahan atau pemanfaatan limbah B3 tanpa PERTEK merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Dengan pendampingan kami, proses pengurusan PERTEK dapat dilakukan secara terstruktur, cepat, dan sesuai regulasi.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com
💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk mengetahui jenis PERTEK yang dibutuhkan oleh usaha Anda dan bagaimana kami dapat membantu prosesnya hingga tuntas
No responses yet