Pemantauan Pasca AMDAL
Uncategorized
rintek libah b3

Apa Itu PERTEK Pemanfaatan atau Pengolahan Limbah B3?

PERTEK (Persetujuan Teknis) Pemanfaatan atau Pengolahan Limbah B3 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk persetujuan pemerintah atas rencana teknis dan operasional pelaku usaha dalam melakukan kegiatan pemanfaatan atau pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dokumen ini memastikan bahwa proses pemanfaatan atau pengolahan limbah B3 dilakukan sesuai dengan standar perlindungan lingkungan, teknologi pengolahan, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja. PERTEK menjadi syarat utama dalam penerbitan izin operasional maupun Surat Kelayakan Operasional (SLO) terkait kegiatan limbah B3.

Jenis PERTEK

PERTEK Pemanfaatan Limbah B3

Digunakan untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 menjadi bahan baku, bahan substitusi, atau produk yang bernilai guna, seperti:

Limbah B3 sebagai bahan bakar alternatif (co-processing)

Limbah logam untuk daur ulang

oli bekas untuk re-refining

PERTEK Pengolahan Limbah B3

Digunakan untuk kegiatan pengolahan limbah B3 agar menjadi tidak berbahaya, melalui proses fisik, kimia, biologis, atau termal, misalnya:

Stabilisasi atau solidifikasi

Insinerasi (pembakaran suhu tinggi)

Pengolahan kimiawi atau netralisasi

Tujuan dan Fungsi PERTEK

Menjamin bahwa kegiatan pengolahan atau pemanfaatan limbah B3 sesuai dengan standar teknis dan lingkungan

Melindungi masyarakat dan lingkungan dari risiko pencemaran berbahaya

Menjadi dasar hukum untuk memperoleh izin pengelolaan limbah B3

Mendukung pengelolaan limbah yang berkelanjutan dan berbasis ekonomi sirkular

Siapa yang Wajib Memiliki?

PERTEK ini wajib dimiliki oleh:

Perusahaan pengelola limbah B3, baik internal (in-house) maupun pihak ketiga

Pabrik/industri yang memanfaatkan limbah B3 sebagai bahan baku atau substitusi

Penyedia fasilitas pengolahan limbah B3 seperti insinerator, autoclave, atau landfill khusus

Proses Pengurusan

Penyusunan dokumen teknis dan studi kelayakan pemanfaatan atau pengolahan

Pengajuan melalui sistem OSS-RBA atau SILANDAS KLHK

Evaluasi administratif dan teknis oleh Direktorat Jenderal PSLB3

Verifikasi lapangan terhadap fasilitas atau teknologi yang digunakan

Penerbitan PERTEK setelah semua syarat dinyatakan lengkap dan sesuai

Dasar Hukum

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3

Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Persetujuan Teknis dan SLO

Sistem OSS-RBA dan SILANDAS (Sistem Persetujuan Teknis Terintegrasi KLHK)

Layanan Konsultasi dari Kami

Kami siap mendampingi Anda mulai dari:

– Analisis awal kelayakan kegiatan pengolahan/pemanfaatan

– Penyusunan dokumen teknis sesuai pedoman KLHK

– Pendampingan dalam pengajuan dan verifikasi teknis

– Integrasi sistem ke OSS dan koordinasi dengan KLHK

– Persiapan audit dan pengurusan SLO setelah PERTEK terbit

Pastikan Proses Limbah Anda Legal dan Aman

Kegiatan pengolahan atau pemanfaatan limbah B3 tanpa PERTEK merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Dengan pendampingan kami, proses pengurusan PERTEK dapat dilakukan secara terstruktur, cepat, dan sesuai regulasi.

Website Konsultan Dna Teknik

Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com

💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk mengetahui jenis PERTEK yang dibutuhkan oleh usaha Anda dan bagaimana kami dapat membantu prosesnya hingga tuntas

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

  1. Hi, this is a comment. To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in…