Dampak Sosial Dalam AMDAL: Jangan Diabaikan
Uncategorized
rintek libah b3

Apa Itu SLO Emisi?

SLO Emisi atau Surat Kelayakan Operasional Emisi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi atau unit sumber dari suatu kegiatan usaha telah memenuhi standar teknis dan baku mutu emisi udara ambien sesuai ketentuan perundang-undangan. ini diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah dilakukan verifikasi teknis terhadap sistem pengendalian pencemaran udara.

SLO merupakan persyaratan wajib bagi pelaku usaha yang mengoperasikan cerobong atau unit pembakar (seperti boiler, incinerator, genset, dan lainnya) yang menghasilkan emisi ke udara bebas.

Dasar Hukum

SLO Emisi diatur dalam:

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Persetujuan Teknis dan SLO

Sistem OSS-RBA dan SILANDAS (Sistem Informasi Layanan Persetujuan Teknis dan SLO)

Siapa yang Wajib Mengurus SLO Emisi?

Pelaku usaha atau industri yang wajib mengurus SLO Emisi adalah mereka yang:

Mengoperasikan sumber emisi tetap seperti cerobong pabrik, incinerator, genset, boiler, dan sejenisnya

Telah memiliki PERTEK BME (Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi)

Akan membuang emisi ke udara lingkungan secara langsung

Menjalankan kegiatan usaha yang berisiko tinggi terhadap pencemaran udara

Tujuan dan Fungsi SLO Emisi

Menjamin bahwa sistem pengendalian emisi berfungsi secara optimal dan sesuai spesifikasi

Menyatakan bahwa emisi yang dihasilkan telah sesuai dengan baku mutu yang berlaku

Mendukung proses legalisasi operasional sumber emisi di mata hukum

Menghindari sanksi administratif akibat operasional tanpa dokumen lingkungan yang sah

Komponen Penilaian SLO Emisi

Kondisi dan kapasitas cerobong atau sumber emisi

Jenis bahan bakar dan proses pembakaran

Sistem kontrol pencemaran udara (seperti scrubber, filter, atau lainnya)

Hasil uji emisi dari laboratorium terakreditasi

Kepatuhan terhadap parameter dan baku mutu yang ditetapkan dalam PERTEK BME

Proses Pengajuan:

Penyusunan dokumen teknis dan kelengkapan administrasi

Pengajuan permohonan melalui OSS-RBA atau SILANDAS KLHK

Verifikasi teknis dan kunjungan lapangan oleh tim dari KLHK atau dinas lingkungan

Evaluasi hasil pengujian emisi dan fungsionalitas sistem

Penerbitan dokumen SLO jika semua persyaratan dinyatakan terpenuhi

Layanan Konsultasi dari Kami

Sebagai konsultan perizinan lingkungan yang profesional, kami siap membantu Anda dalam:

– Evaluasi kesiapan instalasi sumber emisi

– Penyusunan dan pengajuan dokumen PERTEK BME dan SLO

– Koordinasi uji emisi dengan laboratorium lingkungan

– Pendampingan teknis hingga proses verifikasi lapangan

– Integrasi dengan OSS-RBA dan dokumentasi pelaporan

Pastikan Cerobong Usaha Anda Beroperasi Secara Legal

Operasional tanpa SLOdapat menyebabkan pelaku usaha terkena sanksi administratif hingga penghentian kegiatan. Dengan layanan kami, proses pengurusan SLO dapat dilakukan dengan cepat, akurat, dan sesuai regulasi.

Website Konsultan Dna Teknik

Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com

💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk mengetahui apakah kegiatan usaha Anda memerlukan SLO Emisi dan bagaimana proses pengurusannya dapat kami bantu secara menyeluruh

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

  1. Hi, this is a comment. To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in…