
Apa Itu Pelaporan Semester?
Pelaporan Semester Lingkungan adalah kewajiban rutin yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap enam bulan sekali (semesteran) kepada instansi lingkungan hidup yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) atau UKL-UPL dari kegiatan usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL.
Dasar Hukum
Pelaporan semester diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Surat Edaran Menteri LHK serta pedoman teknis pelaporan sesuai ketentuan daerah atau sistem KLHK (SPARING/SIMPEL)
Tujuan Pelaporan Semester
Memastikan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan sesuai komitmen lingkungan yang telah disetujui
Memberikan informasi berkala kepada pemerintah mengenai hasil pemantauan kualitas lingkungan, kinerja pengelolaan limbah, emisi, dan aspek lainnya
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap masyarakat dan regulator
Mencegah potensi sanksi akibat tidak dipenuhinya kewajiban pengelolaan lingkungan
Apa Saja yang Dilaporkan?
Isi laporan semester dapat mencakup:
Data pemantauan kualitas air limbah, emisi udara, kebisingan, atau air permukaan
Rekap pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan sesuai RKL-RPL atau UKL-UPL
Hasil pengujian laboratorium lingkungan (jika diperlukan)
Foto dokumentasi dan ringkasan kegiatan CSR atau pemberdayaan masyarakat
Evaluasi efektivitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan
Rencana tindak lanjut atas temuan atau hasil pemantauan
Kapan dan Ke Mana Laporan Disampaikan?
Pelaporan dilakukan dua kali dalam satu tahun, yaitu:
Semester I: untuk periode Januari–Juni, disampaikan paling lambat akhir Juli
Semester II: untuk periode Juli–Desember, disampaikan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya
Laporan diserahkan ke instansi lingkungan hidup yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan atau melalui sistem pelaporan resmi seperti SIMPEL, SPARING, atau portal OSS-RBA.
Layanan Konsultasi dari Kami
Sebagai konsultan lingkungan berpengalaman, kami siap membantu Anda dalam:
– Penyusunan laporan semester sesuai format dan ketentuan terbaru
– Pengumpulan dan analisis data pemantauan
– Koordinasi pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi
– Pengunggahan laporan ke sistem pelaporan daring (SIMPEL/SPARING)
– Pendampingan saat audit atau verifikasi dari instansi terkait
Penuhi Kewajiban Lingkungan Secara Tepat dan Profesional
Pelaporan semester yang tepat waktu dan akurat menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan. Kelalaian dalam pelaporan dapat mengakibatkan peringatan, sanksi administratif, atau hambatan dalam perizinan lanjutan. Serahkan proses ini kepada tim ahli kami agar kegiatan Anda tetap aman dan sesuai ketentuan.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com
💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk memastikan pelaporan semester usaha Anda disusun secara profesional dan terintegrasi dengan sistem pemerintah
No responses yet