AMDAL untuk Investasi Berkelanjutan: Panduan bagi Pengembang
Uncategorized
rintek libah b3

Apa Itu PERTEK BME (Emisi)?

PERTEK BME atau Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menetapkan persyaratan teknis mengenai pengendalian emisi udara dari kegiatan usaha atau industri. Dokumen ini mencakup informasi teknis seperti jenis sumber emisi, parameter yang diuji, baku mutu emisi, titik penaatan, serta metode pemantauan.

PERTEK BME diperlukan oleh setiap kegiatan yang menghasilkan emisi ke udara, seperti melalui cerobong atau alat pembakaran, dan menjadi syarat utama sebelum memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SLO) emisi.

Dasar Hukum

PERTEK BME mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam:

Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Persetujuan Teknis

Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Baku Mutu Emisi bagi Berbagai Sektor Kegiatan

Permen LHK lainnya yang relevan sesuai jenis industri dan kegiatan

Siapa yang Wajib Mengurus PERTEK BME?

PERTEK BME wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau kegiatan yang:

Menghasilkan emisi melalui cerobong, unit pembakaran, boiler, genset, incinerator, atau fasilitas pembangkit lainnya

Membangun atau mengubah sistem pengendalian pencemaran udara

Menyesuaikan dokumen lingkungan dengan ketentuan terbaru berbasis OSS-RBA

Akan mengajukan SLO Emisi untuk legalitas operasional instalasi udara bersih

Tujuan dan Manfaat PERTEK BME

Menetapkan secara spesifik parameter dan baku mutu emisi yang harus dipatuhi

Memberikan acuan teknis untuk rancangan dan operasional sistem pengendalian emisi

Mendukung proses penilaian kelayakan teknis sebelum SLO diterbitkan

Menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup

Meningkatkan efektivitas pemantauan dan pelaporan emisi secara berkala

Komponen Utama dalam PERTEK BME

Profil kegiatan usaha dan jenis sumber emisi

Desain dan spesifikasi teknis cerobong atau alat pengendalian emisi

Titik penaatan dan parameter yang dipantau

Frekuensi pemantauan dan metode analisis

Rencana pengelolaan dan pelaporan emisi secara berkala

Prosedur Pengajuan PERTEK BME

Identifikasi aktivitas emisi dan spesifikasi teknis fasilitas

Penyusunan dokumen teknis (Rencana Instalasi Teknik) sesuai panduan KLHK

Pengajuan permohonan melalui OSS-RBA atau SILANDAS

Evaluasi oleh tim teknis KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup terkait

Penerbitan PERTEK BME jika semua syarat teknis terpenuhi

Layanan Konsultasi dari Kami

Kami menyediakan layanan lengkap untuk pengurusan PERTEK BME, mulai dari:

– Studi awal dan pengumpulan data teknis emisi

– Penyusunan RINTEK dan dokumen teknis sesuai sektor kegiatan

– Pengajuan dokumen ke OSS/SILANDAS hingga diterbitkan PERTEK

– Pendampingan dalam proses evaluasi teknis oleh instansi

– Layanan lanjutan untuk pengajuan SLO Emisi, uji emisi, dan pelaporan

Pastikan Sistem Emisi Anda Legal dan Sesuai Standar

Memiliki PERTEK BME adalah langkah wajib bagi industri yang menghasilkan emisi udara. Tanpa dokumen ini, kegiatan operasional bisa dikenai sanksi atau tidak dapat melanjutkan proses perizinan. Kami siap membantu pengurusan secara efisien dan sesuai regulasi terbaru

Website Konsultan Dna Teknik

Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com

💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk mengevaluasi kebutuhan PERTEK BME di kegiatan usaha Anda dan dapatkan pendampingan teknis hingga tuntas

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

  1. Hi, this is a comment. To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in…