
Apa Itu DELH?
DELH atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup adalah dokumen lingkungan yang disusun oleh pelaku usaha untuk mengevaluasi kesesuaian kegiatan yang telah berlangsung terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen ini digunakan untuk menggantikan atau menyesuaikan dokumen lingkungan lama yang belum sesuai dengan peraturan terbaru, seperti perubahan skala kegiatan, lokasi, teknologi, atau kebijakan perizinan.
DELH diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki izin lingkungan yang sesuai, atau yang mengalami perubahan sehingga memerlukan evaluasi ulang dampaknya terhadap lingkungan.
Dasar Hukum
DELH diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Siapa yang Wajib Menyusun DELH?
Usaha atau kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) tetapi belum memperoleh Persetujuan Lingkungan berdasarkan sistem OSS-RBA.
Usaha yang telah berjalan dan mengalami perubahan signifikan seperti perluasan kapasitas, perubahan proses produksi, atau perubahan lokasi.
Proyek yang dokumen lingkungannya dibuat sebelum berlakunya PP 22 Tahun 2021 dan perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Tujuan Penyusunan DELH
Memberikan kejelasan legalitas dan status dokumen lingkungan yang berlaku. Menyesuaikan kembali aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan kegiatan aktual. Menjadi dasar untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan yang sah sesuai peraturan terkini. Mencegah potensi konflik hukum, sosial, dan administratif akibat ketidaksesuaian dokumen.
Komponen Utama DELH
Deskripsi kegiatan eksisting dan perubahan yang terjadi
Kajian terhadap dampak lingkungan aktual
Evaluasi efektivitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebelumnya
Penyempurnaan atau penyesuaian RKL-RPL
Rekomendasi kelayakan dan tindak lanjut perizinan
Proses Penyusunan DELH
Proses dimulai dari identifikasi dokumen lama, peninjauan dampak lingkungan yang sedang berlangsung, penyusunan evaluasi teknis, hingga pengajuan ke dinas lingkungan hidup atau KLHK. Setelah dokumen disetujui, akan diterbitkan Persetujuan Lingkungan baru yang mengikat dan sah secara hukum.
Layanan Konsultasi dari Kami
Sebagai konsultan lingkungan berpengalaman, kami membantu seluruh proses penyusunan DELH mulai dari:
– Peninjauan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebelumnya
– Verifikasi perubahan kegiatan dan analisis dampak baru
– Penyusunan dokumen DELH sesuai format KLHK
– Pendampingan proses pengajuan dan klarifikasi teknis
– Integrasi dengan OSS-RBA hingga Persetujuan Lingkungan diterbitkan
Pastikan Kegiatan Anda Sesuai Regulasi Terkini
Tanpa DELH, kegiatan yang telah berjalan berisiko tidak memiliki dasar hukum lingkungan yang sah. Kami siap bantu Anda menyesuaikan kembali legalitas usaha agar tetap aman, tertib, dan berkelanjutan.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com
💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk menilai apakah usaha Anda memerlukan DELH dan bagaimana prosesnya dapat kami bantu secara efisien
No responses yet