Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan di banyak negara. Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam pelaksanaan AMDAL, sesuai dengan regulasi, kondisi lingkungan, dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Artikel ini akan membahas bagaimana beberapa negara di dunia menerapkan AMDAL, yang dapat menjadi pembelajaran berharga bagi Indonesia.
1. Amerika Serikat: National Environmental Policy Act (NEPA)
Di Amerika Serikat, AMDAL dikenal sebagai Environmental Impact Statement (EIS), yang diatur di bawah National Environmental Policy Act (NEPA) yang disahkan pada tahun 1969. NEPA mewajibkan semua proyek yang didanai atau diotorisasi oleh pemerintah federal untuk melalui proses EIS. Proses ini melibatkan partisipasi publik yang luas dan penilaian yang mendalam tentang dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari proyek yang diusulkan. EIS menjadi standar bagi banyak negara lainnya dalam mengembangkan kebijakan lingkungan mereka.
2. Australia: Environmental Protection and Biodiversity Conservation Act (EPBC)
Australia menerapkan AMDAL melalui Environmental Protection and Biodiversity Conservation Act (EPBC) tahun 1999. Proses AMDAL di Australia tidak hanya fokus pada dampak lingkungan, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan terhadap spesies yang terancam punah dan situs warisan dunia. Australia juga dikenal dengan pendekatan ‘bioregional planning’ di mana pengelolaan lingkungan dilakukan berdasarkan wilayah ekologi, bukan batas administratif.
3. Kanada: Canadian Environmental Assessment Act (CEAA)
Di Kanada, AMDAL diatur oleh Canadian Environmental Assessment Act (CEAA). Proses AMDAL di Kanada berfokus pada keterlibatan masyarakat adat dan penggunaan ilmu pengetahuan lokal dalam penilaian dampak lingkungan. Pendekatan ini mencerminkan komitmen Kanada terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah Kanada juga memiliki mekanisme untuk mengintegrasikan AMDAL dengan proses pengambilan keputusan politik dan ekonomi.
4. Inggris: Environmental Impact Assessment (EIA)
Inggris menerapkan AMDAL melalui proses Environmental Impact Assessment (EIA), yang menjadi bagian dari peraturan Uni Eropa sebelum Brexit. EIA di Inggris dikenal dengan prosedur yang ketat, termasuk tahap screening, scoping, dan penyusunan laporan dampak lingkungan. Setiap proyek yang memerlukan EIA harus mendapatkan persetujuan dari otoritas lokal, yang memiliki kekuatan untuk menolak proyek jika dampaknya dianggap tidak dapat diterima.
5. Jepang: Environmental Impact Assessment Law
Di Jepang, undang-undang Environmental Impact Assessment (EIA) disahkan pada tahun 1997. EIA di Jepang bertujuan untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dari proyek-proyek besar dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum proyek dimulai. Jepang juga menekankan pentingnya konsultasi publik dan transparansi dalam proses AMDAL, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka.
6. India: Environmental Impact Assessment Notification
India menerapkan AMDAL melalui Environmental Impact Assessment Notification, yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 dan telah mengalami beberapa kali revisi. Proses EIA di India mencakup analisis dampak lingkungan yang komprehensif dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas lokal yang terkena dampak. India menghadapi tantangan dalam penegakan peraturan AMDAL, terutama terkait dengan korupsi dan kurangnya sumber daya.
No responses yet